Medan – Inspektorat Kota Medan memeriksa Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rio Rahmad Alam Siregar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan tersebut, menyusul inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke kantor kelurahan itu.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi setelah wali kota menemukan sejumlah kondisi kantor yang dinilai perlu mendapat perhatian saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Dwikora, Jalan Setia Luhur, Selasa (29/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Rico menemukan sejumlah ruangan dalam kondisi berdebu, berkas berserakan, lampu mati hingga terdapat sarang laba-laba. Ia juga menemukan asbak rokok di salah satu ruangan, meski kantor pemerintahan tersebut menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan Inspektorat terhadap aparatur, khususnya terkait kedisiplinan serta kondisi lingkungan kerja.
“Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Setiap ASN harus memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan kerjanya,” kata Erfin saat dikonfirmasi, Rabu malam (30/9/2026).
Menurutnya, kebersihan dan kenyamanan kantor tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencerminkan disiplin dan kepedulian aparatur dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kebersihan dan kenyamanan kantor bukan sekadar persoalan tampilan, tetapi mencerminkan disiplin, kepedulian, dan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Erfin mengatakan, perhatian terhadap kondisi kantor menjadi penting karena kelurahan merupakan salah satu unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan menjadi bagian dari pelayanan publik.
Karena itu, pimpinan unit kerja diminta memastikan kondisi lingkungan kerja tetap terjaga dan seluruh aparatur menjalankan tanggung jawabnya.
“Jangan menunggu sidak pimpinan baru berbenah. Pimpinan unit kerja harus memastikan seluruh jajarannya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kondisi kantor dan kualitas pelayanan,” katanya.
Ia menegaskan, kejadian di Kantor Kelurahan Dwikora menjadi bahan evaluasi agar kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Medan terus diperkuat.
Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap Lurah Dwikora, Erfin mengatakan hal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kondisi Kantor Kelurahan Dwikora mendapat perhatian Wali Kota Medan saat melakukan kunjungan mendadak di sela-sela peninjauan ke Puskesmas Medan Helvetia.
Rico kemudian masuk ke Kantor Kelurahan Dwikora dan memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari area pelayanan, lemari, aula hingga ruangan yang tidak digunakan.
Saat menemukan lampu dalam kondisi mati, Rico mempertanyakan hal tersebut dan meminta persoalan yang dinilai sederhana itu segera dilaporkan dan diperbaiki.
“Kerja yang benar!” kata Rico di hadapan Lurah Dwikora Rio Rahmad Alam Siregar.
Teguran kembali disampaikan ketika Rico menemukan asbak rokok di dalam kantor. Ia mempertanyakan masih adanya aktivitas merokok di lingkungan kantor pemerintahan yang menerapkan kawasan tanpa rokok.
“Ini kantor kawasan tanpa rokok, nggak? Kalian menunjukkan yang salah, tahu nggak? Paham?” tegas Rico.
Para pegawai kemudian menjawab, “Paham, Pak.”
Rico juga menyoroti kondisi salah satu ruangan yang dipenuhi debu dan sarang laba-laba. Ia mempertanyakan ruangan yang masih dapat dimanfaatkan tetapi tidak ditata dengan baik, sementara pihak kelurahan sebelumnya menyampaikan keterbatasan ruang.
“Kalian bilang kekurangan ruangan. Ruangan ini ada, tapi nggak dirapikan! Ditata dengan baik kalau mau dijadikan gudang. Ini dibiarkan seadanya,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Rico juga menyampaikan bahwa seluruh aparatur di jajaran Kelurahan Dwikora akan diperiksa oleh Inspektorat sebagai bagian dari evaluasi. (NC01)
