Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga dengan penyakit penyerta, di tengah ancaman polusi udara dan potensi peningkatan penyakit sensitif iklim.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara yang dilaporkan terdampak sebaran kabut asap.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, Kamis (15/10/2026), mengatakan pemerintah daerah diminta memperkuat langkah pencegahan sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai risiko polusi udara dan cara mengurangi paparannya.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (14/10), pukul 00.00–09.00 WIB, konsentrasi partikel halus PM2.5 di Sumatera Utara berfluktuasi pada kisaran 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kesehatan, terutama melalui paparan partikel halus yang dapat memicu gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya.
Dalam surat edaran itu, pemerintah kabupaten/kota diminta menyebarluaskan informasi kualitas udara berdasarkan pemantauan BMKG dan instansi berwenang lainnya. Masyarakat juga diimbau memantau kondisi udara melalui saluran resmi serta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.
Warga yang harus beraktivitas di luar ruangan saat polusi udara tinggi disarankan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, terutama PM2.5. Masyarakat juga diminta menghindari asap rokok dan pembakaran terbuka.
Selain perlindungan dari paparan polusi, pemerintah daerah diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker bagi masyarakat serta mendorong pengelola sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lingkungan kerja mengambil langkah perlindungan sesuai kondisi kualitas udara.
Pemprov Sumut juga meminta penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan penyakit, pengenalan gejala, penerapan higiene dan sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Fasilitas pelayanan kesehatan di setiap daerah turut didorong menerapkan standar diagnosis dan tata laksana penyakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan pernapasan lainnya diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat polusi udara sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan penyakit yang berkaitan dengan faktor lingkungan dan perubahan iklim. (NC03)
