Wacana TNI Awasi Pajak, Anggota DPR RI ini Khawatir Dapat Tmbulkan Kesan Intimidatif

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak pemerintah untuk mengkaji secara matang dan komprehensif terkait wacana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Ia mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tersebut tidak diputuskan secara terburu-buru.

Sarifah menegaskan, hingga saat ini Komisi I DPR RI selaku mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat militer hingga tingkat desa tersebut.

“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti aspek legalitas penugasan. Menurutnya, jika pemerintah memang berencana melibatkan personel TNI secara masif dalam urusan perpajakan sipil, hal tersebut tidak bisa hanya berlandaskan surat edaran atau kebijakan administratif di tingkat direktorat jenderal.

“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.

 

Selain aspek hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis bagi masyarakat. Kehadiran aparat keamanan dalam ranah pengawasan pajak dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan intimidatif.

 

“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” kata Sarifah dilansir dari laman dpr.go.id.

Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara paling efektif dicapai dengan membangun public trust. Kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki semangat gotong royong untuk berkontribusi kepada negara, selama pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, benar, dan akuntabel.

Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid tersebut, DJP berencana memperluas metode pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Langkah ini menuai sorotan luas dari publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi mengaburkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat keamanan di ranah sipil. Pihak DJP sendiri belakangan mengklarifikasi bahwa keterlibatan TNI-Polri semata-mata sebatas pendampingan operasional wilayah, bukan untuk mencari atau mengumpulkan data perpajakan warga secara langsung. (NC01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *