Medan – Ketersediaan vaksin rabies di RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan sempat mengalami keterlambatan akibat perubahan sistem pendataan dari pemerintah pusat. Namun, saat ini stok vaksin telah tersedia dan pelayanan terhadap pasien gigitan hewan penular rabies (GHPR) tetap dapat dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, dr. Mardohar Tambunan, M.Kes., terkait penanganan kasus GHPR, Jumat (28/8).
Menurut Mardohar, sebelumnya proses pemberian vaksin berjalan normal karena pendataan pasien hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Namun, saat ini sistem pendataan juga mewajibkan pencantuman nomor telepon pasien sehingga proses administrasi menjadi lebih lambat.
“Dulu untuk kasus rabies, kita tangani di rumah sakit dan vaksin sudah sesuai kebutuhan. Kenapa sempat terhenti karena ada perubahan sistem pendataan dari pusat. Sekarang selain NIK harus ada nomor telepon, sehingga prosesnya menjadi lebih lambat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, distribusi vaksin rabies merupakan bagian dari program nasional. Alurnya berasal dari pemerintah pusat, kemudian disalurkan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya didistribusikan ke kabupaten/kota.
“Informasinya perubahan sistem ini sedikit lambat, sehingga beberapa bulan terakhir vaksin datangnya agak terlambat dari Dinas Kesehatan Provinsi. Saat ini stok sudah ada, sambil melengkapi data yang diminta Kementerian Kesehatan melalui dinas terkait,” katanya.
Mardohar menegaskan, RSUD Dr. Pirngadi tetap siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gigitan hewan berisiko rabies. Namun, ketersediaan vaksin di rumah sakit bergantung pada distribusi dari instansi yang berwenang.
“Kalau ada pasien tetap bisa kita tangani. Tapi rumah sakit menerima vaksin dari dinas terkait. Kalau tidak ada, bagaimana kami mencarinya, karena itu bukan tugas rumah sakit,” jelasnya.
Selain persoalan ketersediaan vaksin, Mardohar juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap anjing yang terindikasi rabies. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan menangani korban gigitan, tetapi juga harus dilakukan terhadap sumber penularan.
“Anjing yang gila atau terindikasi rabies harus ada penanganan. Di Malaysia misalnya ada tim khusus yang menangani dan menangkap anjing liar yang berbahaya. Kita juga perlu langkah antisipasi agar tidak terus memakan korban,” katanya.
Ia berharap dinas terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap hewan penular rabies sehingga angka kasus dapat ditekan.
“Kalau anjing yang berpotensi rabies tidak ditangani, kasus akan terus terjadi. Harus ada kerja sama lintas sektor untuk melakukan pencegahan,” pungkasnya.
Dinkes Medan: Ada Enam Rabies Center
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Shereivia Faradillah, M.K.M., menjelaskan bahwa pelayanan vaksin rabies tidak hanya tersedia di RSUD Dr. Pirngadi.
Saat ini terdapat enam fasilitas kesehatan yang menjadi rabies center di Kota Medan, terdiri dari RSUD Dr. Pirngadi dan lima puskesmas, yakni Puskesmas Bestari, Sunggal, Helvetia, Tuntungan, dan Johor.
“Jadi kalau vaksin rabies tidak tersedia di Pirngadi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di rabies center lainnya. Tidak hanya bergantung pada satu rumah sakit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus gigitan hewan penular rabies tidak serta-merta harus langsung mendapatkan suntikan vaksin pada saat kejadian. Penanganan awal yang paling penting adalah membersihkan luka dengan baik, kemudian dilakukan penilaian terhadap tingkat risiko gigitan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan.
“Kalau digigit hari ini tidak harus langsung disuntik. Penanganan awal dilakukan dengan pembersihan luka, pemberian antiseptik, kemudian dilakukan penilaian apakah gigitan tersebut berisiko atau tidak sesuai SOP Kementerian Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, risiko gigitan juga dinilai berdasarkan lokasi luka, termasuk apabila gigitan terjadi di area tertentu seperti wajah dan ujung jari. Selain itu, petugas akan melihat kondisi hewan yang menggigit dan melakukan observasi terhadap hewan tersebut sesuai ketentuan.
“Masa inkubasi sampai muncul gejala biasanya kita lihat sekitar 14 hari. Hewannya juga harus diobservasi. Kalau hewan peliharaan mati, barulah dilakukan penyuntikan. Kalau hewannya tidak mati, tidak diberikan suntikan,” jelasnya.
Terkait ketersediaan vaksin, Dinkes Medan menyebut distribusi vaksin berasal dari pemerintah pusat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, kemudian disalurkan berdasarkan jumlah kasus di masing-masing daerah.
“Kabupaten/kota mendapatkan vaksin dari provinsi sesuai distribusi dan jumlah kasus. Kota Medan termasuk yang kasusnya cukup banyak, sehingga vaksin harus dibagi ke beberapa rabies center,” katanya.
Ia menerangkan, lima puskesmas yang ditetapkan sebagai rabies center dipilih berdasarkan pertimbangan wilayah dan jumlah kasus sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kota Medan.
Terkait kondisi vaksin yang terkadang kosong di RSUD Dr. Pirngadi, Shereivia mengatakan hal tersebut salah satunya disebabkan rumah sakit tersebut beroperasi selama 24 jam dan menerima pasien dari berbagai daerah.
“Pirngadi sering menjadi rujukan karena buka 24 jam dan bisa melayani siapa saja dari daerah mana pun. Sementara vaksin yang diberikan provinsi merupakan alokasi untuk masyarakat Kota Medan. Kalau pasien bukan warga Medan, seharusnya dikembalikan ke kabupaten/kota asal karena masing-masing daerah sudah memiliki alokasi vaksin,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pasien juga tidak dapat dialihkan ke satu rabies center tertentu seperti Puskesmas Tuntungan karena masing-masing pusat layanan telah memiliki pembagian pelayanan, baik untuk pasien baru maupun pasien lanjutan.
“Setiap rabies center sudah memiliki peruntukannya. Karena itu masyarakat tidak perlu hanya datang ke Pirngadi, tetapi bisa memanfaatkan rabies center yang lebih dekat dengan wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya. (SC03)
