PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah PWI dan Hotman Paris mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalan damai. Proses perdamaian itu sebelumnya difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bertemu langsung dengan Hotman Paris dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa pagi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan polisi.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Akhmad Munir dan Hotman Paris.

“Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian,” kata Anrico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Anrico, proses pencabutan laporan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk restorative justice dan mediasi.

“Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi,” ujarnya.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Dalam proses mediasi, Hotman Paris juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada PWI dan insan pers Indonesia atas pernyataan yang sebelumnya menjadi persoalan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi upaya untuk mengakhiri persoalan antara Hotman Paris dengan wartawan, khususnya PWI, yang sebelumnya telah menempuh jalur hukum.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, PWI dan Hotman Paris sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalan damai. (NC01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *