Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Departemen Komunikasi Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Ramdan Denny Prakoso, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id, Senin (27/7/2026).
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur BI sementara.
Penetapan itu mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, penunjukan pejabat Gubernur sementara mengacu pada Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia.
Bank Indonesia menegaskan akan memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat UU Bank Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bank Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
Bank Indonesia akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas serta amanat masing-masing. (NC01)
