Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Tersangka Telah Ditetapkan, 95 Korporasi Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Jakarta – Polri menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hingga 16 September 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, ratusan perkara tersebut tersebar di 12 polda.

“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing polda,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yakni 65 kasus. Selanjutnya Polda Riau menangani 57 kasus, Polda Kalimantan Tengah 25 kasus, Polda Sumatera Selatan 24 kasus, Polda Kalimantan Timur 16 kasus, Polda Jambi 14 kasus, dan Polda Kalimantan Selatan 9 kasus.

Sementara itu, Polda Aceh menangani dua kasus, Polda Kalimantan Utara dua kasus, Polda Lampung dua kasus, Polda Sulawesi Selatan satu kasus, dan Polda Sulawesi Tengah dua kasus.

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 54 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara telah masuk tahap penyidikan. Polri juga telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka yang dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan.

“Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” ujar Irhamni.

Selain penanganan terhadap individu, Polri juga melakukan proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla. Sebanyak 95 korporasi saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Penanganan terhadap korporasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Polda Kalimantan Barat sebanyak 33 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 14 korporasi, Polda Sumatera Selatan 16 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 10 korporasi, Polda Kalimantan Timur 7 korporasi, Polda Riau 6 korporasi, Polda Kalimantan Utara 3 korporasi, Polda Lampung 3 korporasi, Polda Jambi 2 korporasi, dan Polda Bangka Belitung satu korporasi.

Irhamni menegaskan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Penanganan perkara juga masih berpotensi berkembang seiring ditemukannya titik api yang selanjutnya ditelusuri untuk memastikan lokasi tersebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan,” pungkasnya dilansir dari laman mediahub.polri.go.id. (NC01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *