Viral Ucapan “Ciee Curhat”, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

Melalui Inspektorat Kota Medan, oknum ASN bernama Syerly yang bertugas sebagai Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya, Syerly juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait pernyataannya yang menyebut “ciee curhat” saat seorang warga mengadukan langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengenai minimnya lampu penerangan dan kondisi yang dinilai rawan aksi kejahatan.

Dalam pengaduan tersebut, warga menyampaikan bahwa pemasangan lampu penerangan bahkan dilakukan menggunakan uang pribadi. Pernyataan Syerly kemudian menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Syerly menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikannya secara spontan karena merasa dekat dan akrab dengan warga yang bersangkutan.

“Terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelas Syerly, S.Pd., M.A.P.

Senada, Ulfa juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan yang dekat dengan Syerly sehingga candaan tersebut dianggap sebagai hal yang biasa dalam interaksi mereka.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah, Bang, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon maaf juga. Tapi yang jelas kami biasa saja, kok, tidak ada masalah,” ujar Ulfa kepada awak media.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, Syerly terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.

Erfin mengatakan, pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut mengamanatkan setiap pegawai ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan maupun tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

“Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Selanjutnya, merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah terkait.

“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya. (NC01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *