Ketika Pembalut Kena Pajak!

Jakarta – Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut menuai beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah netizen mempertanyakan kebijakan tersebut karena pembalut dinilai bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) kategori nonmewah. Produk tersebut dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban PPN efektif menjadi 11 persen.

DJP juga menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan diskusi di kolom komentar. Sejumlah warganet menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pajak terhadap produk yang menjadi kebutuhan biologis perempuan.

Salah satunya disampaikan akun @roeswantara. Ia menilai pembalut tidak seharusnya diperlakukan seperti barang mewah karena perempuan tidak dapat menentukan kapan mengalami menstruasi.

Menurutnya, kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari tersebut semestinya mendapat perhatian dan keberpihakan pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak bukan sesuatu yang tidak dapat dievaluasi apabila dinilai sudah tidak relevan.

“Pembalut bukan barang mewah. Perempuan tidak bisa memilih kapan harus menstruasi, apalagi menundanya sampai punya uang lebih,” tulisnya dalam komentar.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus menghitung penerimaan negara dari kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengakses kebutuhan tersebut secara layak.

Kritik serupa disampaikan akun @muttaqiena. Ia bahkan mengajak perempuan untuk mempertimbangkan gerakan No Pads Day atau tidak menggunakan pembalut sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan tersebut.

Dalam komentarnya, ia mempertanyakan apakah kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perlu dikaji kembali, mengingat menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari.

Sementara itu, komentar lain juga menyoroti konsekuensi apabila perempuan tidak menggunakan pembalut saat menstruasi. Ada pula warganet yang menyampaikan tanggapan bernada humor mengenai risiko darah menstruasi mengotori ruang publik.

Beragam komentar tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PPN pembalut tidak hanya dipandang dari sisi ketentuan perpajakan, tetapi juga menyangkut keterjangkauan kebutuhan dasar, kesehatan perempuan, serta sensitivitas kebijakan publik.

Di tengah penjelasan pemerintah mengenai mekanisme pengenaan PPN, warganet berharap kebijakan terhadap produk kebutuhan menstruasi dapat terus dievaluasi dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. (NC01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *