Jadi Korban Perdagangan Satwa Ilegal, Orangutan Heera Dipulangkan dari India ke Sumut

Deli Serdang – Kementerian Kehutanan berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara dari India ke Indonesia. Orangutan berjenis kelamin jantan tersebut sebelumnya dikenal dengan nama Rocky dan kini diberi nama baru, Heera, yang berarti berlian.

Orangutan tersebut diselamatkan oleh otoritas India di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, pada 12 November 2024. Saat ditemukan, individu tersebut diperkirakan berusia 18–20 bulan. Setelah diselamatkan, orangutan mendapatkan perawatan intensif di Vantara atau Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC), Jamnagar, Gujarat, India.

Proses repatriasi ini terlaksana melalui koordinasi antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai, otoritas Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), dan Vantara. Fauna Land Indonesia serta Centre for Orangutan Protection (COP) turut mendukung proses koordinasi dan pemulangan tersebut. Orangutan dipulangkan melalui jalur udara dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pemulangan ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam melindungi satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara. Keberhasilan tersebut juga mencerminkan pentingnya kerja sama antarpemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan satwa liar.

“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air. Ini merupakan bukti bahwa kerja sama lintas negara dapat memberikan kesempatan bagi satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal untuk mendapatkan perawatan dan kehidupan yang lebih baik. Kami mengapresiasi Pemerintah India, WCCB, Vantara, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini,” ujar Menteri Kehutanan dilansir dari laman kehutanan.go.id, Senin (19/10/2026).

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa individu yang sebelumnya dikenal dengan nama Rocky kini diberi nama Heera.

“Saya mendapat saran dari saudara kita, Anant Ambani, untuk memberikan nama baru, yaitu Heera, yang berarti berlian. Berlian merupakan sesuatu yang sangat berharga. Kita berharap Heera mendapatkan kesempatan untuk pulih, tumbuh, dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Menteri Kehutanan.

Menteri Kehutanan menegaskan, pemulangan satwa liar tidak berhenti pada keberhasilan membawanya kembali ke Indonesia. Tahapan berikutnya adalah memastikan satwa memperoleh perawatan, rehabilitasi, serta lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan biologis dan perilaku alaminya.

“Memulangkan orangutan adalah satu langkah penting, tetapi tanggung jawab kita tidak berhenti di situ. Kita harus memastikan Heera menjalani proses rehabilitasi dengan baik. Pada saat yang sama, kita juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memperbaiki habitat orangutan agar mereka dapat hidup dengan aman dan nyaman di rumah alaminya, yaitu hutan,” tegasnya.

Selanjutnya, Heera akan menjalani rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA), Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola oleh COP. Di fasilitas tersebut, Heera akan mendapatkan perawatan, pemantauan kesehatan, serta rehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan perilakunya.

Proses rehabilitasi menjadi tahapan penting untuk menilai kemampuan Heera dalam mengembangkan perilaku alami orangutan, seperti memanjat, mencari pakan, dan beradaptasi dengan lingkungan. Penilaian tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan untuk kemungkinan pelepasliaran pada masa mendatang, apabila kondisi kesehatan, perilaku, dan persyaratan konservasi lainnya telah terpenuhi.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan kerja sama yang kuat antara negara, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan mitra terkait.

Melalui repatriasi ini, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa konservasi orangutan mencakup rangkaian upaya yang saling berkaitan, mulai dari penyelamatan, pemulangan, perawatan, rehabilitasi, penegakan hukum, hingga perlindungan habitat. Kepulangan Heera menjadi pengingat bahwa setiap individu satwa liar memiliki nilai penting dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (NC01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *