Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern

Medan – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022. Dalam proyek senilai sekitar Rp22 miliar tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar.

Salah satu tersangka adalah JP, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025. Tiga tersangka lainnya masing-masing AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP, pihak penyedia atau kontraktor.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Irfan menjelaskan, penyidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan pasar yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.

Proyek yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 itu dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.

Untuk menguji kondisi fisik bangunan, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, antara lain core drill untuk mengambil sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, serta ultrasonic testing.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan penghitungan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.

Dalam konstruksi perkara, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan dan pembayaran proyek. Pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima pihak penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum karena JP sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan melalui mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.

Selain itu, penyidik memaparkan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, yakni sekitar Rp2 miliar kepada JP, Rp450 juta kepada IS, Rp50 juta kepada AS, dan Rp2,5 miliar kepada SP. Rincian tersebut merupakan dugaan yang disampaikan penyidik dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.

Irfan mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, pemeriksaan masih didalami untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Sumut mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran negara dan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan. Partisipasi publik dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (NC01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *